MEDAN – Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/06/2026).
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan turut disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution. Pada kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membentuk Posbankum di 151 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum RI. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung berbagai program strategis pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang telah mendukung terbentuknya Posbankum di desa dan kelurahan. Kami akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, taat hukum, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, keberadaan Posbankum diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih efektif dan berkeadilan. (Nms)

