Soroti Konflik Lahan, BKPRMI Batu Bara Minta Pembentukan GTRA Diprioritaskan

BATU BARA – Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara agar segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah tersebut.

Ketua Umum DPD BKPRMI Batu Bara, Muhammad Yusroh Hasibuan, menegaskan bahwa keberadaan GTRA sangat penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, serta mendorong pemerataan akses terhadap sumber-sumber agraria guna mewujudkan keadilan sosial.

Menurut Yusroh, pembentukan GTRA memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Perpres Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang jelas mengenai pelaksanaan reforma agraria. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu segera menindaklanjutinya dengan membentuk GTRA sebagai wadah koordinasi dan percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Yusroh.

Ia menilai Kabupaten Batu Bara, yang memiliki kawasan perkebunan, pertanian, pesisir, dan industri yang cukup luas, tidak terlepas dari berbagai persoalan agraria. Mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), kelebihan HGU, hingga kebutuhan legalisasi aset masyarakat yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kehadiran GTRA akan menjadi forum strategis yang mampu menyinergikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, GTRA juga memiliki peran penting dalam penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Yusroh menjelaskan bahwa pembentukan GTRA harus melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat adat.

“Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran GTRA juga diharapkan mampu mencegah konflik sosial akibat sengketa lahan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Yusroh menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, DPD BKPRMI Batu Bara berharap Bupati Batu Bara menjadikan pembentukan GTRA sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan agraria dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

“BKPRMI siap menjadi bagian dari perjuangan reforma agraria di Kabupaten Batu Bara. Kami siap mendukung, mengawal, dan berkolaborasi dengan seluruh pihak guna mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Bara,” tegas Yusroh. (Nms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!