DPP KOMANDO Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan PMI di Tanjungbalai, Minta Transparansi dan Penanganan Serius

Tanjungbalai.RieNews.Co.Id

Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Nasional Demokrasi (DPP KOMANDO) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang melibatkan TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.

Ketua DPP KOMANDO, Hermanysah Chaniago, menegaskan agar aparat terkait tidak “main mata” dalam mengusut kasus tersebut.

Ia menilai, hasil konferensi pers yang telah dilakukan sebelumnya justru memunculkan kecurigaan publik.

“Kami menduga konferensi pers ini hanya untuk meredam potensi demonstrasi. Kami minta kasus ini dibuka secara terang benderang hingga ke persidangan,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, transparansi penanganan perkara ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. DPP KOMANDO juga mengingatkan agar tidak ada praktik “86” atau penyelesaian di luar hukum dalam kasus tersebut.

Sorotan DPP KOMANDO muncul setelah adanya perbedaan informasi antara pihak Lanal Tanjungbalai Asahan dan Imigrasi terkait barang bukti dan jumlah pihak yang diamankan.

Berdasarkan keterangan awal dari Lanal, barang bukti meliputi satu unit kapal motor tanpa nama, satu nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non-prosedural. Namun, data yang disampaikan pihak Imigrasi menunjukkan rincian berbeda.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan mengungkap tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian setelah menerima pelimpahan tiga ABK WNI dari Lanal pada 13 April 2026. Ketiganya berinisial S, AS, dan G, yang diduga terlibat dalam pengangkutan enam PMI non-prosedural dari Malaysia.

Dalam konferensi pers, pihak Imigrasi menyatakan saat ini proses masih berada pada tahap pra-penyidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

DPP KOMANDO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan melaporkannya ke instansi terkait di Jakarta.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati berbagai pihak terkait untuk membuka tabir kasus ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sampai ke meja persidangan,” ujar Hermanysah.

Sementara itu, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip pro justicia, serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan manusia di wilayah hukum Tanjungbalai Asahan.(sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!