Polsek Labuhanruku Ciduk Pembongkar Toko Grosir Sembako di Tanjungtiram

Batu Bara, RIENEWS.ID – Seorang  pria warga Jalan Terang Bulan Dusun VIII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara inisial SR alias Ipul (31) diciduk Unit Rekrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean karena diduga membongkar dan mencuri di toko grosir sembako milik Nurhayati (36).

SR alias Ipul diciduk saat melintas di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (24/2/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi membenarkan diciduknya tersangka pembongkar toko grosir sembako, Jumat (24/2/23).

Dikatakan Kapolsek, tersangka SR alias Ipul diduga melakukan pembongkaran dan mencuri dagangan milik Nurhayati di Jalan Merdeka No 109 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diketahui Kamis (16/2/23) sekitar pukul 07.0O Wib.

Pembongkaran dan pencurian itu diketahui Nurhayati saat  membuka toko grosir Berkat Doa miliknya. Korban kaget melihat barang barang miliknya sudah ada yang hilang. Setelah dicek ternyata 15 kg gula merah, 5 lusin pempers, 3 bungkus kecap, 5 bungkus sampo yang terletak didalam toko grosirnya sudah raib digondol maling.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhanruku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di komando untuk proses hukum lebih lanjut. Namun barang bukti hasil curian telah habis dijual tersangka”, pungkas Kapolsek AKP Fery Kusnadi. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!