Batu Bara, RIENEWS.ID – Setelah mengeksekusi 2 terpidana kasus klaim BPJS RSUD Batu Bara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara setelah sebelumnya mengeksekusi 2 terpidana kasus klaim BPJS RSUD Batu Bara, kembali melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana lain dalam kasus yang sama.
Eksekusi terhadap AF yang datang menyerahkan diri dipimpin Kajari Batu Bara Amru Daulay diwakili Kasi Intel Kejari Doni Harahap dilaksanakan Kamis (19/1/23).
“Eksekusi terhadap Terpidana terkait perkara dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015. Terpidana dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhan Ruku”, terang Doni.
Dipaparkan Doni, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K
/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, AF divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (eps)

