Lewat Restoratif Justice, Pelaku dan Korban Penganiayaan di Nibung Hangus Sepakat Damai

Batu Bara, RIENEWS.ID – Dengan mengedepankan prinsif Restoratif Justice, tindak penganiayaan yang dilakukan AG alias Toni (24) warga  Dusun X Rumbia Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara terhadap korban Darwin (19) seorang mahasiswa warga Dusun VIII Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus akhirnya diselesaikan secara damai.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi membenarkan penyelesaian kasus penganiayaan tersebut, Rabu (23/12/22).

Dikatakan Kapolsek, penganiayaan tersebut terjadi di Dusun VIII Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara,
Minggu (18/12/22) sekira pukul 00.15 Wib.

Dipaparkan AKP Fery, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan AG  dengan cara  memukul kearah wajah korban menggunakan tangan kanan sehingga mengenai bibir bagian atas/bawah korban hidung korban.

Kemudian AG memukul leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban mengalami luka robek dibagian bibir atas/bawah dan hidung pelapor mengeluarkan darah.

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan di Polsek Labuhan Ruku sesuai
laporan polisi Nomor : LP / B / 199 / XII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2022.

Atas peristiwa tersebut, personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan keadilan restorative justice.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan prinsif  restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!