Sergai, RIENEWS.ID – Jaringan Narkoba antar provinsi berhasil dibongkar Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan barang bukti 1,1 kg narkotika jenis sabu serta 3 terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan dari areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa(22/11/2022) sekira pukul 00:20 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba membenarkan hal itu saat memberi keterangan resmi kepada awak media, Rabu (23/11/22) siang.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Prov Riau. Kemudian ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai.
Pada penggerebekan tersebut diungkapkan Kasat Narkoba,
Tim menemukan dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Juga diamankan satu bungkus plastik putih dibalut lakban warna kuning diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan 2 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram.
Selain barang bukti sabu, tim Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok, Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.
Dipaparkan Kasatres Narkoba AKP Juriadi, penangkapan ketiga terduga pelaku yang hendak menuju Kerinci Riau atas informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan yang dipergunakan ketiga terduga pelaku.
Selanjutnya, tim melakukan patroli diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para terduga pelaku yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Tak menunggu lama, tim langsung mengamankan ketiga terduga pelaku serta melakukan penggerebekan.
Pada penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih dan diletakkan di bangku belakang mobil.
“Hasil interograsi awal diterima informasi bahwa terduga pelaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Tebing Tinggi. Kemudian tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamaan F di
Kota Tebingtinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,” kata Kasatres Narkoba.
Dikatakan Kasatres Narkoba, karena F tidak ditemukan, tim memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.
“Dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” papar AKP Juriadi SH.
Atas perbuatannya, disebutkan Kasatres Narkoba, ketiga terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (eps)

