Lagi Lewat Undercover buy, Polres Binjai Bekuk Terduga Pengedar Sabu

Binjai, RIENEWS.ID – Upaya pemberantasan dan penyebaran narkoba terus dilakukan Polres Binjai agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Bersumber dari informasi masyarakat, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (21/11/22) sekira pukul 19.00 WIB  bertempat di  Jalan Samanhudi Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seorang pria inisial RF (32) beralamat di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan  Tangsi Kecamatan Binjai Kota.

Peringkusan terduga pengedar narkotika jenis sabu melalui teknik undercover buy dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Selasa (22/11/22).

Dikatakan, menindak lanjuti laporan tersebut, petugas pada saat itu juga langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan/membeli sabu-sabu seharga Rp 120.000,- satu paket kepada terduga RF.

Pada saat terduga menyerahkan 1 paket sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita 1 paket sabu yg dipesan serta melakukan penggeledahan badan serta pakaian terduga. Dari penggeledahan petugas menemukan 2 plastik klip lainnya berisikan sabu, uang tunai sebesar Rp 180.000,- ,1 unit handy talky, 1 timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya terduga RF berikut BB berupa 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 1,67 gram,  uang tunai Rp 180.000,-, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus besar plastik klip transparan dan 1 buah handy talky dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara”, tutupnya. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!