Binjai, RIENEWS.ID – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai Poldasu. Terduga berinisial JK (43) beralamat di Dusun Sanggapura Desa Blinteng Kec. Sei Bingai berhasil diringkus di Dusun Sanggapura Desa Blinteng Kec. Sei Bingai lewat teknik undercover buy, Senin (21/11/22) petang.
Peringkusan terduga pengedar narkotika jenis sabu melalui teknik undercover buy dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Selasa (22/11/22).
Disebutkan, terduga diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung di Dusun Sanggapura Desa Blinteng Kec. Sei Bingai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, tim unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP untuk melakukan undercover buy.
Dengan ciri-ciri terduga yang sudah diketahui, petugaspun menemukan JK. Untuk mengelabui terduga, tim memesan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000,- yang diterima terduga.
Selanjutnya terduga mengambil satu bungkus plastik klip transparan dari rerumputan disamping warung untuk diserahkan kepada petugas. Saat penyerahan sabu tersebut petugas melakukan penangkapan. Namun terduga panik sehingga menjatuhkan benda yang dipegangnya kesamping warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa yang di jatuhkan terduga adalah sabu yang kemudian diakuinya miliknya untuk dijual.
Selanjutnya petugas mengamankan terduga beserta barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000, 1 buah pipet skop, 1 buah dompet orange sebagai tempat menyimpan sabu ke Satres Narkoba Polres Binjai dan dijebloskan ke penjara untuk dilakukan proses selanjutnya. (eps)


