Kuasai 23,99 Gram Sabu, Warga Binjai Meringkuk di Sel Penjara

Binjai, RIENEWS.ID – Seorang pria inisial AP (25) warga Jalan Sei Bahorok Lingkungan VII Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai harus berhadapan dengan hukum dan harus meringkuk di sel penjara. Pasalnya AP diduga bersalah menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,99 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane,SH membenarkan penangkapan penjual sabu tersebut, Senin (26/9/22).

Dikatakan, personil Unit I Satres Narkoba Polres Binjai menangkap AP di Jalan Sei Mencirim Lingkungan VII Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan,  Rabu 21 September 2022 sekira Pukul 16.00 WIB.

Sebelum penangkapan tersebut, sekira sejama sebelumnya personil<span;> Unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dengan menumpangi sepeda motor Yamaha RX King warna biru BK 4381 YT menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu yang akan melintas di TKP.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar ada menemukan pria dimaksud.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan narkoba jenis sabu – sabu dikantong celana sebelah kanan terduga. Kepada petugas,  terduga menerangkan  bahwa narkoba tersebut dia terima dari PT untuk dijual kepada orang lain. Sebagai upah terduga menerangkan ia mendapat sebesar Rp 300.000 dari PT.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PT namun belum tertangkap sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya terduga AP berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 23,99 gram, 1 unit handpone warna silver, 1 unit sepeda motor RX King warna biru BK 4381 YT dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!