Ismar Khomri Minta Sikap Tegas Pemprovsu Tertibkan Tank Cangkuk Kerang

Batu Bara, RIENEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri, SS minta Pemprovsu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan segera mengambil sikap tegas menyahuti keluhan nelayan kecil (tradisional) dan surat yang dilayangkan Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara untuk menertibkan alat tangkap tank cangkuk  kerang yang beroperasi di zona ≤2 mil laut dari garis pantai.

“Mudah-mudahan permintaan Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan ditindaklanjuti Pemprovsu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan menertibkan pukat yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan”, harapnya, Rabu (21/9/22).

Diyakininya, apabila Pemprovsu serius melakukan penertiban dipastikan keluhan nelayan tradisional akan teratasi sehingga mereka dapat mencari ikan tanpa gangguan di perairan Kabupaten Batu Bara.

Keresahan nelayan tradisional di Kabupaten Batu Bara yang resah banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank cangkuk kerang)  yang beroperasi di zona ≤ 2 mil laut dari garis pantai telah disikapi Pemkab Batu Bara melalui dinas terkait.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga telah melayangkan surat ke Pemprovsu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara perihal mohon pengawasan dan penertiban pelanggaran Kapal Perikanan, Selasa (20/9/22).

Pada surat tersebut disebutkan dasar pembuatan surat guna menindaklanjuti keluhan nelayan kecil (tradisional) Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Nelayan Desa Perupuk yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri pada tanggal 16 September 2022 di Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. Juga Organisasi Nelayan “MANTAP” yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Rubenta Tarigan di Polres Batu Bara pada tanggal 19 September 2022.

Disebutkan Antoni, pada kedua pertemuan dengan nelayan tersebut disampaikan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara yang resah dengan banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank cangkuk kerang) yang beroperasi di zona ≤2 mil laut dari garis pantai. Keberadaan alat tangkap penggaruk (tank cangkuk kerang) dirasa telah mengganggu operasional alat tangkap nelayan kecil.

“Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan dii WPPNRI Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, alat tangkap penggaruk dengan kapal dilarang beroperasi pada zona IA (≤ 2 mil laut dari garis pantai), serta trawl dan grandong dilarang di seluruh WPPNRI”, terang Antoni pada suratnya.

Juga disampaikan permintaan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum perikanan di laut, agar tidak terjadi konflik sesama nelayan di laut.

“Untuk itu, agar pengelolaan perikanan tangkap di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara berjalan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan dan lestari, dengan ini kami berharap agar Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dapat mengupayakan pengawasan dan penertiban terhadap operasi kapal perikanan dengan alat tangkap sebagaimana disebutkan di atas, yang terjadi di laut yang berhadapan dengan pantai Kabupaten Batu Bara”, pinta Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!