Binjai, RIENEWS.ID – Satres Narkoba Polres Binjai terus menerus melakukan pengungkapan kasus narkotika untuk menjamin wilayah hukum Polres Binjai terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Melalui Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda J Sitanggang beserta anggota berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Tidak tanggung-tanggung, lewat undercover buy technic petugas berhasil mengamankan hampir seribu butir ekstasi yang dikemas dalam 2 bungkus plastik transparan.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, Senin (12/9/22). Disebutkan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat tersebut berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara, Jumat (2/9/22) sekitar pukul 12.30 Wib.
Sebelumnya, petugas yang menyamar menghubungi EM (28) warga Dusun IX Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Deli Serdang untuk melakukan traksaksi pembelian 1000 butir pil ekstasi dengan harga Rp. 125.000 perbutir.
Akhirnya petugas yang menyamar dan terduga sepakat untuk bertemu di TKP. Sesampainya petugas di TKP terdugapun datang dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terduga.
Selanjutnya terduga membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi yang di balut dengan anti slip Dashboard dan bungkus dengan plastik hitam. Petugas yang menyamar dan terduga kemudian menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir.
Setelah selesai penghitungan, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga sebelum uang diserahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan.
Terduga mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya petugas membawa terduga beserta barang bukti yang diamankan berisi diduga ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam, 1 buah anti slip Dashboard, 1 Unit HP dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario BK 2209 AIG ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. (eps)


