Batu Bara, RIENEWS.ID – Kapolri sudah menerbitkan instruksi untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah RI.
Demikian pula Polres Batu Bara telah menempelkan selebaran yang berisikan larangan menjual dan membeli togel hingga ke pelosok desa namun masih ada saja orang yang nekad menjadi juru tulis (togel).
Mau tak mau, jurtul inisial SM (42) warga Dusun XIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara terpaksa dijebloskan ke penjara setelah digaruk polisi saat menjual togel, Selasa (23/8/22) sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan Plt. Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua pada keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/22).
Dijelaskan Zebua, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Riwantho melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya berdasarkan informasi yang diberikan warga.
Dari tangan tersangka disita sebagai barang bukti 1 unit HP android, 1 rekapan nomor togel dan uang diduga hasil penjualan togel senilai Rp. 285.000.
“Saat diamankan, tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian togel kim hongkong dengan cara menerima pesanan nomor tebakan dari orang yang datang ke warung dengan menyerahkan uang untuk memasang tebakan judi online”, jelas Zebua.
Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut. (eps)


