Bongkar Ruang Perpus Sekolah di Binjai, Pria Pengangguran Ini Masuk Bui

Binjai, RIENEWS.ID –  Seorang pria turunan yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran tega menggasak ruang perpustakaan Sekolah Dasar 024764  Kelurahan Pahlawan Binjai  Kecamatan Binjai Kota Binjai.

Akibat perbuatannya yang tidak mendukung program pendidikan dan fasilitas sekolah dengan berbagai sarana dan prasarana untuk memudahkan para siswa dalam menimba ilmu hingga terlahir generasi penerus bangsa yang handal dan berprestasi, mengakibatkan H alias T (37) sang maling warga Jalan Tuan Imam Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota masuk bui (penjara) Polsek Binjai Kota.

Dari perpustakaan, H alias T menggasak 1 batang Pipa Air berwarna Putih beserta 1 unit mesin pompa air dan puluhan buku berbagai jenis yang merupakan inventaris sekolah.

Pembongkaran perpustakaan sekolah dan penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Binjai Kota Polres Binjai Poldasu Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH, MH, Jumat (19/8/22).

Dikatakan Kapolsek, tersangka melakukan pembongkaran dan pencurian pada Rabu (17/8/22) sekira pukul 23.00 Wib. Disebutkan, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui Kepala Sekolah SD Negeri 024764 Rizaldi (41) setelah diberitahu anggotanya, Kamis (18/8/22) sekira pukul 09.00 Wib.

Setelah mengecek barang-barang yang hilang, pagi itu juga Rizaldi melaporkannya ke Polsek Binjai Kota. Rizaldi menyebutkan akibat pencurian tersebut, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Penyelidikan di lapangan membuahkan hasil dan dapat mengamankan pelaku H alias T beserta barang bukti, Kamis (18/8/22) sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 batang Pipa Air,  1 Unit Mesin dan 80 buah buku pelajaran dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, pungkas Kapolsek Binjai Kota
Kompol Moch. Guntur Pryantoko. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!