Jual Sabu di Ladang, Warga Binjai Berurusan Dengan Hukum

Binjai, RIENEWS.ID – Mungkin untuk mengelabui petugas, para pengedar narkoba melakukan transaksi  tidak hanya di rumah, di warung di tempat-tempat  hiburan mamun juga ditempat lain seperti  di perladangan.

Seorang pria warga Jalan  Durian Kecamatan  Binjai Barat Kota Binjai diduga kuat melakukan transaksi jual beli narkoba di sebuah ladang dipinggir Jalan Umar Baki Gang Pulut Kelurahan  Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Tersangka F (28) hanya pasrah tak berkutik saat ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH melalui  Kasatres Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, Senin (15/8/22).

Diungkapkan Pane, sebelumnya masyarakat sudah curiga akan tindak tanduk F dan mengetahui bahwa jika F sedang berada di ladang tepi jalan tersebut sering melakukan transaksi jual sabu sehingga membuat keresahan warga dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Menanggapi informasi dari masyarakat ini dan telah mendapat bahan keterangan yang akurat, Sabtu (13/8/22) sekira pukul 14.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 kepada terduga F. Transaksi dilakukan di sebuah ladang di pinggir jalan.

Pada saat terduga F menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada petugas, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap terduga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000. Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitaran TKP didapatkan 4 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibalik rerumputan. Dinterogasi petugas, terduga F mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal,  terduga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengannya berbulu berinisial IJ.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap IJ, namun yang bersangkutan dapat meloloskan diri sehingga masuk DPO.

Petugas selanjutnya membawa terduga F beserta barang bukti 5  paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,98 gram, 1 buah plastik klip kosong, uang hasil penjulan shabu shabu senilai Rp.100.000 ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!