Komisi 3 DPRD Batu Bara Perjuangkan Nasib P3K Disdik dan Honorer Dinkes

Batu Bara, RIENEWS.ID – Melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan pokok-pokok pikiran Komisi terhadap P.APBD Batu Bara tahun 2022, Komisi 3 DPRD Kabupaten Batu Bara melalui juru bicaranya Rizky Aryetta memperjuangkan nasib pegawai berstatus P3K di Dinas Pendidikan yang belum menerima SK dan gaji. Demikian pula nasib tenaga honorer dan PLKB di Dinas Kesehatan PPKB dan RSUD juga diperjuangkan.

Pada rapat tersebut Komisi 3 merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses peng-sk-an guru yang telah lulus formasi P3K dan telah menandatangani kontrak kerja pada bulan Februari tahun 2022.

“Pada saat ini tercatat sebanyak 114 orang guru yang telah lulus formasi P3K dan telah menandatangani kontrak kerja tetapi belum menerima SK dan gaji”, ungkap Rizky pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i SH, Kamis (11/8/22) petang.

Selain itu disebutkan Rizky,  dalam pembahasan antara Dinas Pendidikan dan Komisi 3 diketahui terdapat 128 orang guru agama di Pemkab Batu Bara. Sedangkan yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) pada tahun 2019 hanya sebanyak 10 orang. PPG untuk guru agama di selenggarakan langsung oleh Kemenag menyebabkan kendala tersendiri bagi guru agama yang seharusnya mengikuti PPG.

Salah satu kendalanya adalah biaya untuk mengikuti kegiatan PPG sementara Dinas Pendidikan tidak dibenarkan untuk menganggarkan pembiayaan PPG untuk guru agama. Tidak diperbolehkannya penganggaran di Dinas Pendidikan karena PPG tersebut diselenggarakan langsung oleh Kemenag. “Terhadap hal ini Komisi 3 merekomendasikan dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD agar pembiayaan untuk kegiatan PPG guru agama dianggarkan sebagai dana hibah di bagian Kesra Setdakab Batu Bara”, usulnya.

Komisi 3 juga merekomendasikan kepada RSUD Batu Bara untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan tenaga kerja honorer yang berjumlah 276 orang di RSUD.

Sedangkan anggaran untuk iuran BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan tenaga honorer tersebut diusulkan Komisi 3 dianggarkan pada P-APBD tahun anggaran 2022 dan untuk tahun-tahun berikutnya.

Demikian pula sebanyak 53 orang Tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) agar didaftarkan kepesertaan BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan, serta menampung anggaran iuran BPJS tenaga honorer tersebut pada P-APBD tahun anggaran 2022 dan untuk tahun-tahun berikutnya.

Komisi 3 juga merekomendasikan agar Dinas Kesehatan PPKB dan RSUD untuk menginformasikan kepada tenaga honorer di masing -masing bidang agar mendaftarkan diri dan mengikuti perekrutan P3K yang akan dilaksanakan.

“Pada pembahasan diketahui bahwa sebanyak 135 orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas telah mengikuti perekrutan P3K pada tahun 2022 melalui jalur affirmasi, dan untuk PLKB tercatat hanya 4 orang yang sudah lulus perekrutan P3K”, ujar Juru bicara Komisi 3 Rizky Aryetta. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!