Binjai, RIENEWS.ID – Mengingat kota Binjai sering dijadikan tempat nongkrong oleh para kawula muda, membuat para bandar narkoba tergiur untuk menjadikan target dengan sasaran anak-anak muda di kota Binjai.
Kondisi tersebut sangat meresahkan warga terlebih orangtua. Bahkan seorang tokoh masyarakat memutuskan menghubungi Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting. Tokoh masyarakat tersebut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dan lokasi ini merupakan lokasi kos-kosan bagi anak sekolah.
Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang merusak moral generasi muda.
Selanjutnya AKP Irvan R Pane memerintahkan Kanit-2 Ipda J. Sitanggang beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan TKP informasi awal.
Setelah melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy, akhirnya Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk 4 pria terduga bandar dan pengguna narkotika jenis pil ekstasi.
Dari bandar narkotika DM (24) alamat sesuai KTP di Sait Buttu Saribu Kecamatan Pamatang Simalungun Kabupaten Simalungun, disita 50 butir diduga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 buah toples penyimpanan, 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit sepeda motor NMAX BK 3319 AIM.
Sedang dari ketiga terduga pengguna pil ekstasi RA (18) dan HS (18) warga Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Langkat dan MAR (19) warga Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Langkat disita 1/2 butir diduga pil ektasi dengan berat 0,17 gram, 3 unit HP dan 1 unit mobil merk Toyota Yaris No Pol BK 1508 HY. Saat ditangkap MAR menelan 1 pil ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (10/8/22).
Disebutkan AKP Irvan Rinaldi Pane, pengungkapan berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat tersebut bermula dari penangkapan tiga terduga pengguna pil ekstasi.
Ketiganya ditangkap di Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota saat berada didalam mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY, Selasa (9/8/22).
Pada interogasi awal, ketiga remaja tersebut mengaku membeli barang dari seorang laki-laki dengan inisial DM.
Tim yang dipimpin Ipda J. Sitanggang beserta anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM.
Untuk menangkap DM, tim menyaru sebagai pembeli (undercover buy) memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (20/8/22) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut petugas, personil Sattes Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM.
Tim kemudian melakukan penggeledahan kerumah terduga pelaku dan di temukan barang bukti 48 butir pil ektasi yang disimpan di dalam toples dan berada di kamar mandi.
Dikatakan Kasatres Narkoba, terhadap ketiga remaja RA, HS dan MAR yang berada didalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.
Sedangkan terhadap DM dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ps)

