Batu Bara, RIENEWS.ID – Kesulitan nelayan mendapatkan solar bersubsidi mendapat perhatian Pemkab Batu Bara dan Polres Batu Bara dengan menerbitkan izin khusus pembelian solar subsidi.
Kapolsek Medang Deras Polres Batu Bara AKP M. Safi’i melalui Kanit Samapta Polsek Medang Deras Ipda Elon Sitinjak menjelaskan solar subsidi dapat diperoleh nelayan namun harus ada surat ijin yang diterbitkan Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara serta rekomendasi Kepala Desa atau Lurah setempat.
Penjelasan tersebut disampaikan pada rembug nelayan dengan Muspika Kecamatan Medang Deras di Kantor Desa Pematang Nibung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/7/22).
Senada, Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kabid Perikanan Azmi mengatakan nelayan yang mengambil BBM solar subsidi haruslah ada ijinnya namun hanya boleh distribusikan kepada nelayan.
“Aturan aturan yang diberikan Pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Peternakan sudah ditentukan dengan alasan tidak salah mendistribusikan kepada nelayan untuk menekan biaya operasional sehingga mendapatkan keuntungan lebih tinggi”, ujar Azmi.
Terkait solar subsidi untuk nelayan, Camat Medang Deras Syahrizal menekankan agar para Kades/ Lurah apabila menerbitkan surat permohonan untuk BBM solar harus jelas tujuannya untuk keperluan apa.
“Surat permohonan untuk BBM solar harus jelas tujuannya untuk apa, jangan asal diterbitkan karena resikonya ke hukum”, tegas Camat. (ps)

