Batu Bara, RIENEWS.ID – Pengendara sepeda motor Honda Supra warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang berpura-pura menawarkan jasa mengantar korban warga Kabupaten Asahan diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Tersangka Rahmat (34) warga Lingkungan VII Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus atas pengaduan korban Mina M (46) warga Dusun I Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan di Polres Batu Bara.
Korban mengaku dirampok tersangka dan nyaris diperkosa di pinggir kebun sawit PT Socfindo Tanah Gambus di jalan lingkar luar samping rel KA menuju arah Desa Simpang Dolok.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan peristiwa perampokan tersebut dan penangkapan tersangka, Selasa (12/7/22) malam. Disebutkan Tarigan, peristiwa perampokan dan percobaan perampokan terhadap korban terjadi Minggu (10/7/22) sekitar pukul 04.30 Wib.
“Korban didampingi suaminya Wesly Marbun membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Batu Bara pada Senin 11 Juli 2022 pagi. Begitu korban membuat pengaduan, piket fungsi langsung bergerak ke Perdagangan Simalungun bersama korban melacak keberadaan tersangka. Sekitar pukul 13.00 Wib hari itu juga piket fungsi memberi laporan keberadaan tersangka. Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju sasaran dan berhasil meringkus tersangka di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun “, beber Tarigan.
Diterangkan Tarigan, kronologis peristiwa tersebut bermula saat korban yang sempat ketiduran diturunkan supir bus yang dinaikinya di Perdagangan. Semula korban hendak turun di Simpang Kawat Kabupaten Asahan.
Namun karena saat itu masih pukul 04.00 Wib belum ada bus yang hendak membawanya balik ke Simpang Kawat. Ditengah kebingungan tersebut, seseorang yang mengendarai sepeda motor datang menawarkan jasa mengantar korban ke Lima Puluh dengan kesepakatan ongkos ojek Rp. 40 ribu. Tanpa curiga korban naik ke sepeda motor tersangka.
Namun tersangka yang diduga sudah memiliki niat tak baik mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura. Melihat itu korban bertanya kepada tersangka mengapa bergerak ke arah Indrapura bukan ke Lima Puluh.
Agar korban tidak curiga, korban berdalih hendak mengganti sepeda motornya dengan sepeda motor lain di rumah tersangka. Tersangka kemudian berbelok ke arah kanan setelah melewati rel KA Lima Puluh menyusuri jalan lingkar luar Lima Puluh Simpang Dolok.
Tepat ditempat sunyi di jalan menurun tersangka menghentikan sepeda motornya. Kemudian tersangka langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tersangka kemudian membuang tas pakaian korban. Setelah turun dari sepeda motornya tersangka yang sudah kesetanan langsung menarik baju korban berniat hendak memperkosa.
Melihat gelagat tidak baik dari tersangka, dengan sekuat tenaga korban melakukan perlawanan dan memberontak hingga pakaian korban robek. Melihat perlawanan korban, tersangka semakin kesetan dan membentak korban. Meski dibentak, korban tetap berusaha meloloskan diri dari tersangka.
Karena korban berhasil meloloskan diri, tersangka berubah pikiran dengan coba merebut tas sandang yang dikalungkan korban di lehernya.
Namun tersangka menolakkan korban hingga terjatuh ke aspal. Begitu berhasil merampas tas sandang milik korban, tersangka langsung tancap gas kabur meninggalkan korban seorang diri.
Tas sandang milik korban yang dirampas tersangka berisikan 2 buah hand phone, 2 potong cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 400.000, 1 lembar uang kertas dollar Singapura sebesar 10 dolar, 1 lembar uang dolar Singapur sebesar 2 dolar Singapura, 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, 2 Kartu Pra Sejahtera, 1 buah buku paspor.
Saat itu tersangka kabur, korban sempat berteriak minta tolong namun karena TKP di kebun kelapa sawit, menyebabkan tidak ada satu orang pun yang mendengar dan datang ke tempat kejadian.
Lalu dengan bersusah payah korban berjalan tertatih-tatih menuju Jalinsum Lima Puluh. Sesampai di Jalinsum, korban bertemu dengan seorang pria marga Damanik yang kemudian menyarankan korban membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara.
Namun karena kondisinya panik dan lemah tak berdaya, korban minta dinaikkan ke bus agar pulang terlebih dahulu.
Sesampai dirumahnya, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada suaminya Wesly Marbun (52). Tak lama berselang dengan didampingi suaminya, korban kembali ke Lima Puluh dan membuat laporan di Polres Batu Bara.
“Saat dilakukan wawancara, tersangka mengakui perbuatannya. Terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat di mana tersangka menyimapan barang hasil curiannya guna di jadikan barang bukti di persidangan untuk proses lebih lanjut”, pungkas Tarigan. (ps)

