Penetapan Rekanan Pembuatan Sumur Bor Sebagai Tersangka Dipertanyakan

Batu Bara, RIENEWS.ID –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui press releasenya menetapkan A  sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/6/22).

Pengelola pemandian air panas Citra, Citra Muliadi Bangun menyatakan kekecewaannya. Citra menyampaikan apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus korupsi. Namun dalam hal pembuatan sumur bor, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka.

“Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, didorong hati nurani akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi A dipersidangan. Ini demi mencari kebenaran dan keadilan”, ujar Citra kepada wartawan, Jumat (17/6/22).

Menurut Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa A. Disebutkan Citra untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.

Dalam kasus ini, masih menurut Citra, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara melalui  perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batu Bara secara sepihak.

Kasus ini juga dinilai aneh oleh Citra karena baru muncul setelah 5 tahun. Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara saat itu yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan pembuatan sumur bor yang dikerjakan 5 tahun lalu sudah pensiun dan meninggal.

“Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal. Ini koq malah rekanan dijadikan tumbal”, sergah Citra.

Meski begitu, Citra menggarisbawahi, mudah-mudahan dari sini kedepan  Kejari Batu Bara dapat  melakukan pengungkapan kasus korupsi  yang lebih besar.

Sebelumnya hari yang sama, dikonfirmasi wartawan dari group Wappress di ruang kerjanya Kajari Batu Bara Amru E Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Batu Bara Jakson Pandiangan, SH mengakui nilai kerugian negara diketahui berdasarkan perhitungan tim ahli dari salah satu institusi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Batu Bara.

“Kalau untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara kitapun berhak”, ucap Kajari. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!