Dibayar 5 Juta Sehari, Pawang Hujan MotoGP Wajib Setor Pajak

Rara Istiani Wulandari. Foto: MotoGP

RIENews.ID, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa jasa pawang hujan masuk sebagai kriteria terutang pajak. Hal tersebut berarti, para pengguna jasa pawang hujan, wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” ungkapnya, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3/2022).

Pawang hujan, menurutnya, harus melaporkan pembayaran pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang, pemberi kerja wajib memotong Pajak Penghasilan, baik itu Wajib Pajak badan maupun orang pribadi.

Sebelumnya, seorang pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari mendadak viral usai melakukan aksinya di ajang MotoGP Mandalika. Dari informasi yang beredar, Rara digaji oleh pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sebesar Rp. 5 juta per hari. Jika dihitung dari 21 hari pihak MGPA menggunakan jasanya, maka Rara memperoleh penghasilan mencapai Rp. 105 juta.[Red]

Sumber Informasi: Twitter
Ditulis Oleh: Fakhruddin Alrazi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!