Menantang Regulasi? RAM Sawit Berdiri di Lahan Persawahan Desa Air Hitam

Rienews.co.id -BATU BARA -Keberadaan sebuah RAM (Ramp) sawit di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi usaha tersebut disebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian atau persawahan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan legalitas kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut. Apabila benar lokasi RAM berada pada kawasan yang peruntukannya merupakan lahan pertanian atau persawahan, pemerintah daerah perlu memastikan apakah aktivitas perdagangan dan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) sawit telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan RAM di atas lahan yang disebut sebagai kawasan persawahan. Aktivitas usaha di lokasi tersebut juga perlu dilihat dari berbagai aspek, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha, status dan peruntukan lahan, serta persetujuan lingkungan.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat beroperasi di kawasan pertanian apabila peruntukan ruangnya tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui instansi terkait, khususnya bidang tata ruang, perizinan, pertanian, dan lingkungan hidup, didorong untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi RAM yang berada di Desa Air Hitam tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sah, sekaligus memastikan apakah lokasi RAM memang diperbolehkan berdasarkan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai kawasan pertanian perlahan mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan usaha tanpa adanya pengawasan dan kepastian hukum yang jelas.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan tersebut dinyatakan sesuai dengan tata ruang, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, perizinan, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan operasional kegiatan tersebut.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepastian hukum menjadi hal penting agar tata ruang tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk melindungi lahan pertanian, menjaga ketertiban pemanfaatan ruang, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kini, publik menunggu langkah dan penjelasan dari instansi terkait mengenai status tata ruang, perizinan, serta legalitas operasional RAM sawit di Desa Air Hitam tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!