AKP ARIFIN PURBA KEMBALI TUNJUKKAN KINERJA, SATRESNARKOBA BATU BARA BONGKAR DUGAAN PEREDARAN KETAMIN HAMPIR 1 KG

BATU BARA, RIENEWS.CO.ID– Komitmen pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Batu Bara kembali ditunjukkan Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba bersama jajaran.

Di bawah penanganan AKP Arifin Purba, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Kecamatan Medang Deras.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diamankan bersama barang bukti yang diduga ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram atau hampir satu kilogram.

Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

AKP ARIFIN PURBA TINDAK LANJUTI INFORMASI MASYARAKAT

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara yang berada di bawah koordinasi AKP Arifin Purba.

Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Petugas kemudian bergerak melakukan upaya penangkapan.

Namun, pria tersebut diduga sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

HAMPIR 1 KG KETAMIN DIAMANKAN

Pemeriksaan terhadap tas sandang tersebut kemudian dilakukan.

Petugas menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin.

Di dalam kemasan tersebut ditemukan barang yang diduga ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Temuan hampir satu kilogram barang bukti ini menjadi perhatian serius Satresnarkoba Polres Batu Bara. Sebab, penyidik tidak hanya berupaya memproses orang yang telah diamankan, tetapi juga mendalami asal-usul barang tersebut.

SEMPAT ADA PERLAWANAN SAAT PETUGAS MENGAMANKAN TERSANGKA

Proses pengamanan MF sempat menghadapi hambatan.

Pihak keluarga tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski demikian, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan MF beserta seluruh barang bukti.

MF selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP ARIFIN PURBA TAK BERHENTI PADA PENANGKAPAN

Bagi AKP Arifin Purba, pengungkapan perkara tersebut bukan sekadar mengamankan tersangka dan barang bukti.

Penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul ketamin tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Langkah pengembangan ini menjadi bagian penting dalam upaya membongkar mata rantai peredaran obat-obatan terlarang hingga ke sumbernya.

Barang bukti yang diamankan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti serta menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

KINERJA SATRESNARKOBA DI BAWAH AKP ARIFIN PURBA TERUS DIKAWAL

Sebagai Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba bersama jajarannya terus melakukan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang masuk dan beredar di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pengungkapan kasus ketamin seberat 977 gram ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat tetap menjadi salah satu pintu penting dalam proses penyelidikan.

Namun, pekerjaan Satresnarkoba belum selesai.

Dengan hampir satu kilogram barang bukti yang diamankan, perhatian penyidik kini diarahkan pada pertanyaan yang lebih besar: dari mana barang tersebut diperoleh, siapa yang memasok, dan apakah terdapat pihak lain yang berada di balik dugaan peredarannya?

AKP Arifin Purba dan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

POLISI AJAK MASYARAKAT BANTU PERANGI PEREDARAN NARKOBA

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang di Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan 977 gram ketamin ini kini masih bergulir. Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah penanganan AKP Arifin Purba masih mendalami perkara dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!