Batu Bara, RIENEWS.ID –
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara No 6 Tahun 2020 tidak mungkin lari dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Disitu jelas disebutkan pihak yang berhak melakukan penindakan berupa Tilang maupun sejenisnya adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap Penindakan.
Sedangkan tugas dan pokok Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah menyediakan Rambu, Himbauan dan Fasilitas Keselamatan LLAJ yang berhubungan dengan sarana dan Prasarana lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat melakukan penindakan hanya ditempat yang ditentukan seperti Terminal dan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPKB).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jhonnis Marpaung lewat rilis tertulisnya, Jumat (22/4/22).
Dipaparkan Jhonnis, berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 5 ayat 3 huruf a.b.c.d.e mengamanatkan kepada 5 stake holder yaitu: pertama, Urusan Pemerintahan dibidang Jalan oleh Kementerian Ke PU an; Kedua, Urusan Sarana dan Prasarana Jalan di Bidang Perhubungan; Ketiga, Urusan pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan di kementerian Perindustrian.
Selanjutnya Urusan Pengembangan Teknologi Lalu Lintas di Kementerian Teknologi dan terakhir yang kelima, Urusan dibidang Registrasi, identifikasi kendaraan dan pengemudi, Penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi sudah jelas berdasarkan Undang undang tersebut Dishub tidak berwenang menjatuhkan tindakan langsung (tilang). Dishub hanya dapat melakukan di terminal maupun UPKB”, tegas Jhonnis.
Pernyataan tersebut dicetuskan Jhonnis menanggapi pemberitaan di media online dengan Judul ‘Diduga Dishub Batu Bara mendapat setoran dari pengusaha kendaraan roda 6 keatas, Dishub Batu Bara abaikan Perda Nomor 6 Tahun 2020’.
“Sangat terlalu naif apabila sebuah media online menaikkan berita dengan materi dikarenakan tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler sehingga membuat praduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”, sambung Jhonnis.
Diingatkan Jhonnis, kosa kata ‘Diduga’ tentu saja sudah mengandung makna ‘maybe yes! maybe no!’ Walaupun pada umumnya dengan muncul diberita online sudah secara langsung membuat praduga negatif terhadap berita yang disampaikan.
“Jadi agak keliru kalau kawan kawan media menuntut Dinas Perhubungan keluar dari aturan yang sudah ditetapkan”, tandasnya.
Terkait wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Jhonnis mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemasangan Rambu Rambu dan Himbauan Himbauan terhadap Bongkar Muat Angkutan barang roda 6 keatas. “Sampai pada masing masing pengusaha sudah kita sampaikan surat himbauan agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat pada jam sibuk yaitu pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 22.00 WIB”, jelasnya lagi.
Meski demikian Jhonnis minta apabila ada indikasi anggota atau rekan Dinas Perhubungan tidak sepengetahuan dinas melakukan pengutipan kepada pengusaha silahkan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. “Dinas Perhubungan pasti akan memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut”, pungkas Jhonnis Marpaung. (ps)

