Batu Bara, Rienews.co.id – Korban Robinson Siahaan (52) warga Dusun V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara membuat laporan polisi ke SPKT Polres Batu Bara, Kamis (19/12/24) sekira pukul 23.30 WIB.
Dirinya tidak terima dianiaya dengan cara dipukul dan dicekik tetangganya sendiri seorang pria inisial EPS (43) di kedai kopi Tumpal Tampubolon di Dusun V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Beberapa saat sebelumnya, korban Robinson menjelaskan dirinya dipanggil EPS yang sedang duduk di kedai kopi, Kamis (19/12/24) sekira pukul 22.30 WIB.
Karena dipanggil, Robinson yang hendak pulang kerumahnya mendatangi EPS.
Begitu tiba di kedai kopi, EPS langsung bertanya kenapa korban tidak datang ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah antara anak mereka.
Dengan tenang Robinson mengatakan agar bersabar. Namun EPS tidak terima sehingga langsung marah dan memukul pipi sebelah kanan dan kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangannya.
Tidak sampai disitu, EPS kemudian mencekuk leher korban sehingga menimbulkan luka lebam.
“Akibat penganiayaan tersebut saya mengalami luka lebam dan bengkak di kedua pipinya. Tidak terima perlakuan EPS, saya kemudian membuat LP di Polres Batu Bara,” jelas Robinson Siahaan, Jumat (20/11/24).
Laporan korban Robinson Siahaan sesuai STPL Nomor LP/B/516/XII/2024/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Kanit A SPKT Polres Batu Bara Aiptu Bambang Harmanto.

Dijelaskan Robinson Siahaan, beberapa hari sebelumnya, anaknya membonceng anak EPS menggunakan sepeda motor miliknya.
Setahu bagaimana, diperjalanan sepeda motor yang dikendarai anaknya terjatuh sehingga baik anaknya maupun anak EPS mengalami luka-luka.
“Tapi sebenarnya kondisi anak saya yang lebih parah bahkan sampai terkilir,” ungkapnya.
Karena masih fokus membawa anaknya berobat menyebabkan Robinson Siahaan belum menemui EPS hingga EPS marah dan menganiaya dirinya.
Melalui media, Robinson minta Kasat Reskrim Polres Batu Bara segera menyikapi laporan pengaduannya dan memproses EPS menurut hukum yang berlaku. (pasa)

