Jelang Pendaftaran Calon Bupati, KPU Batu Bara Batalkan Putusan No.870 Tahun 2024.

Batu Bara, Rienews.co.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara merevisi Putusan Nomor 870, yang mengatur syarat minimal dukungan suara sah dari partai politik dan gabungan parpol yang berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kita mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 tanggal 23 Agustus 2024,” Ungkap Erwin, Ketua KPU Batu Bara, Senin (26/8/2024).

Erwin menjelaskan bahwa ambang batas 25% suara sah telah dikurangi menjadi 8,5 persen suara sah pada Pemilu Serentak 2024. Penurunan ini dibuat oleh Keputusan KPU Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dia menyatakan bahwa keputusan terbaru telah dibuat oleh KPU Batu Bara. Sesuai dengan Keputusan Nomor 885 Tahun 2024, setiap paslon bupati dan wakil bupati harus memiliki minimal 19,807 suara sah dari partai politik pengusung, yang merupakan total 233.012 suara sah.

“Jadi ambang batas minimal dalam PKPU sebelumnya, yaitu 58.253 suara atau setara 25 persen. Tapi kini sesudah Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, turun menjadi 19.807 suara atau setara 8,5% dari 233.012 total. Seluruh suara sah hasil Pemilu 2024 yang sudah diputuskan KPU,” sebut Erwin.

Selain itu, KPU Batu Bara telah mengeluarkan Keputusan KPU Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan minimal untuk mendapatkan kursi dan suara sah dari masing-masing partai politik dan gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batu Bara pada pemilihan serentak tahun 2024.

“Dengan ini, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 dibatalkan dan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku sampai seterusnya,” Tutup Erwin.

(Andi Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!