Amirtan Dan Reza Syahreza Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Batubara

Batubara.- DPRD Kabupaten Batubara secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Amirtan dan Reza Syahreza sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Senin (27/3/2023).

Amirtan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Batubara menggantikan Dian Suwartono yang telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sebelumnya, Sementara Reza Syahreza dilantik menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Almarhum Ruslan SH. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Safii

Dua PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara tersebut dari PDI – P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut
Nomor: 188. 44 / 245 / KPTS / 2023 Tgl 24 maret 2023 dan nomor : 188. 44 / 246 / KPTS / 2023 tgl 24 maret 2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD

Pelantikan PAW anggota DPRD Batubara ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sekretaris Daerah,Norma deli Siregar, dan jajaran Forkopimda,serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Reza Syahreza dan Amirtan yang dipandu oleh Ketua DPRD,kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.

Zailani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!