Doli Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, 3 Kecamatan Beroleh Manfaat

Batu Bara, RIENEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Hotel Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (12/3/23).

Doli menyebutkan, sosialisasi PTSL dilaksanakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II DPR RI dibidang sertifikat tanah.

Hadir pada acara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai narasumber, Ibrahim mewakili BPN Propinsi Sumatera Utara, Ibnu Lubis Kepala Kantor Perwakilan BPN Batu Bara, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri SS, serta anggota DPRD Batu Bara Rizky Aryetta dan Rohadi, ratusan masyarakat Batu Bara dari berbagai kecamatan yang hadir sebagai peserta.

Dalam kesempatan itu, Doli menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis pemerintah, dimana program tersebut dikebut sesuai dengan program Jokowi dalam menuntaskan semua tanah agar mendapat sertifikat atas kepemilikannya.

“Program ini akan tuntas pada tahun 2026. Setiap tanah di Indonesia tidak boleh tidak ada alas haknya, sehingga tidak ada lagi tanah yang tak bertuan,” tegas Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan program PTSL ini sudah dimulai pada tahun 2017, 2018, 2019 dan pada tahun 2020 dan 2021 jumlah tanah yang mendapat sertifikat gratis dari pemerintah jumlahnya terbatas akibat Indonesia dilanda Pandemi.

“Selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2017,  2018 dan 2019 sudah jutaan tanah yang mendapat sertifikat, namun untuk tahun 2020 dan 2021 program ini menurun karena Indonesia dilanda Pandemi,” ujar Doli.

Setelah Pandemi, lanjut Doli, pemerintah kembali melanjutkan program PTSL. Program ini kedepan akan terus dikebut hingga tahun 2026, tidak ada lagi tanah yang tidak jelas kepemilikannya.

Doli menyebutkan kalau boleh jujur, persoalan sengketa tanah yang terjadi di Indonesian diakibatkan karena tidak jelasnya kepemilikan tanah, oleh karena itu, dengan program PTSL tersebut tidak ada lagi sengketa-sengketa tanah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Batubara.

Saat ini, kata Doli, negara kita terus maju dan berkembang, pembangunan terus berlanjut, setiap tanah akan diatur penempatannya baik itu tanah sektor perumahan, sektor pertanian dan sektor industri dan sektor perkantoran, sehingga setiap tanah harus jelas kepemilikannya.

Doli menjelaskan, ada empat kriteria yang menjadi syarat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), syarat tersebut harus dapat dipenuhi agar bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah.

Pertama, kata Doli, warga harus mempunyai surat alasa hak tanah, kedua surat pernyataan kepemilikan tanah, Ketiga surat tanda bukti bayar pajak tanah dan ke empat surat patok tanah.

“Ke empat syarat tersebut harus dipenuhi agar warga mendapat program PTSL secara gratis dari pemerintah,” tegas Doli.

Selain itu, Doli juga menjelaskan manfaat dari program PTSL ini merupakan program yang digagas oleh pemerintahan Jokowi. Dimana program tersebut menekan agar kedepannya tidak ada lagi sengketa soal tanah di Indonesia.

“Kedepan, sejengkal pun tanah harus punya hak atas kepemilikan, karena itu merupakan peraturan dari pemerintah pusat sehingga tidak ada lagi tanah yang tak bertuan di Indonesia,” pungkas Doli.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga menyerahkan sertifikat gratis kepada masyarakat Batu Bara yang mendapat program PTSL sebagai simbolis.

Adapun 3 kecamatan di Kabupaten Batu Bara yang mendapat program PTSL adalah Kecamatan Air Putih, Kecamatan Datuk Lima puluh dan Kecamatan Tanjung Tiram.

Tahun depan, disebutkan Doli, Program PTSL dari pemerintah pusat akan kembali dilanjutkan dengan sasaran sejumlah desa di dua belas kecamatan di Kabupaten Batu Bara. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!