Batu Bara, RIENEWS.ID – Seorang pria, Agus Salim (30) warga Dusun V Gang sempurna Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara diserahkan perangkat desa ke Polres Batu Bara, Jumat (3/3/23) petang.
Tersangka Agus Salim diduga telah menganiaya korban Al (11) seorang anak laki laki yang masih pelajar sekolah dasar warga Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara. Penganiayaan diduga dengan cara membantingkan korban ke tanah lalu memijak kakinya. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami patah kaki sebelah kanan. Pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan tersangka penganiaya anak dibawah umur tersebut telah diserahkan perangkat desa ke Polres Batu Bara.
Dikatakan Tarigan, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, Kamis (5/1/23) sekira pukul 11.00 Wib.
Disebutkan Tarigan, belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan teehadap korban. “Usai diserahkan perangkat desa hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhasap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka
Agus Salim dikenakan dugaan melanggar Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (eps)

