Dilaporkan Cakar Muka Korbannya, Butet Berurusan Dengan Hukum 

Batu Bara, RIENEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga digelandang Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara ke Polres Batu Bara, Jumat (3/3/23) petang.

Warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih  Kabupaten Batu Bara inisial LS alias Butet (50) ini berurusan dengan hukum dan digelandang ke Polres Batu Bara karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap Suriatik (67) warga Dusun yang sama dengan cara mencakar dan meremas mulut korban.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Jumat (3/3/23) malam.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dugaan penganiayaan tersebut diketahui Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu anak korban Herman Pelani mendapat kabar bahwa orang tuanya Suriatik telah mengalami penganiayaan.

Mendengar hal tersebut Herman mendatangi rumah orangtuanya di Dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan  Air Putih dan bertemu dengan orangtuanya.

Dari penuturan orangtuanya,
pelapor mengetahui pelaku penganiayaan adalah LS alias Butet warga Dusun yang sama. Kepada anaknya, Suriatik mengatakan mulutnya telah dicakar dan diremas oleh tersangka.

Mendengar laporan dan kondisi orangtuanya, Herman yang keberatan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Batu Bara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara menetapkan LS alias Butet sebagai tersangka.

Berdasarkan penetapan tersebut, Tim Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Ipda Manahan Siregar yang mendapat informasi langsung meluncur ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

Usai ditangkap tersangka diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini tersangka
LS alias Butet masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Sat Reskrim”, pungkas AKP Jhon H Tarigan. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!