Batu Bara, RIENEWS.ID – Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang tengah bertransaksi langsung dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui penggerebekan di Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan membekuk 2 pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang tengah bertransaksi, Rabu (22/2/23) sekira pukul 21.00 Wib.
Dari kedua terduga pengedar sabu berinisial H alias Dani (47) warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan R alias Rim (33) warga Dusun III Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ditemukan dan disita 12 buah plastik transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 kotak rokok.
Pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Kamis (23/2/23).
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula saat personil unit lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Informasi mengatakan ada 2 pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/2/23) sekira pukul 21.00 Wib.
Berdasarkan informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi langsung meluncur ke lokasi.
Sesampai di lokasi, tim melihat 2 pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Secepat kilat kedua pria tersebut dibekuk dan digeledah.
Saat digeledah dari kedua terduga pengedar sabu ditemukan 12 buah plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat total 12 gram dan 1 kotak rokok.
Selanjutnya terduga pengedar dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (eps)

