Batu Bara, RIENEWS.ID – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing TAA (18) warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan RY alias Komplong (38) warga Jalan Budi Utomo No. 95 Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Keduanya diringkus dari dua tempat berbeda di Kecamatan DatukTanah Datar Kabupaten Batu Baradengan barang bukti sabu.
Peringkusan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (17/2/23).
Dijelaskan Tarigan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula pada Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada orang lain di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan atas informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi meluncur kelokasi dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan tim melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka TAA yang sedang menunggu pembeli.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu dan 1 unit HP.
Diinterogasi, TAA mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut. Kepada petugas TAA mengaku bahwa narkotika sabu dimaksud diperoleh dari seorang pria berinisial RY alias Komplong.
Tanpa menunggu lama, tim melakukan pencarian terhadap RY dan sekitar satu jam kemudian keberadaan RY diketahui sedang berada di
rumahnya di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Begitu melihat RY, tim langsung meringkus dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tim menemukan 1 buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram, 1 botol plastik alat hisap shabu / bong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet berbentuk alat skop sabu, 1 buah kotak berwarna hitam dan 2 unit HP.
Sama seperti SAA, dengan terus terang tersangka RY
alias Komplong mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.
Atas pengakuan kedua tersangka, tim memboyong keduanya berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (eps)


