Diduga Curi Sawit Kebun PT Socfindo, 4 Pria Warga Simalungun Digelandang ke Polres Batu Bara 

Batu Bara, RIENEWS.ID – Tertangkap tangan saat hendak membawa tandan buah segar (TBS) sawit diduga hasil pencurian dari PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, empat pria warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diamankan Team Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pengamanan empat pria terduga pencuri TBS tersebut dibenatkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Jumat (26/1/23). Kasat Reskrim menjelaskan keempat terduga pelaku diamankan dari Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/1/23).

Dijelaskan AKP Jhon H Tarigan, para terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari Security PT Socfindo Kebun Tanah Gambus yang menyebutkan telah menangkap 4 warga terkait dugaan pencurian 30 tandan buah segar (TBS) sawit. Mendapat laporan tersebut Team Opsnal Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun dan mengamankan terduga pelaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan keseluruhannya warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun masing-masing berinisial RM (27), AH (25), IP (18) dan NE (31).

Juga turut diamankan barang bukti berupa 30 TBS sawit yang diduga dicuri keempat terduga pelaku. Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penanganan hukum lebih lanjut. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!