Ketua Walhi Sumut Diberhentikan Sepihak, Tim Pembela Hukum Gugat Dewan Nasional Walhi

Jakarta, RIENEWS.ID – Keputusan Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI yang memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua digugat ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H.

“Ya, kemarin kita sudah melakukan pendaftaran gugatan melawan hukum
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara
97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023. Melalui gugatan
ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi,
HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami sebagai Ketua merangkap
Anggota DD WALHI Sumatera Utara”. Kata kordinator Tim Pembela Hukum
DD WALHI Sumatera Utara, R. Aritonang, SH pada siaran persnya, Rabu (25/1/23).

Aritonang menambahkan, kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atas
jabatannya sebagai anggota serta Ketua DD WALHI Daerah Sumatera Utara Periode 2020 – 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh DN WALHI dan EN WALHI pada 5 Juni 2022 tahun lalu di Jambi.

“Padahal klien kami diangkat
di forum yang dilaksanakan oleh WALHI Daerah Sumatera Utara yang bernama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WALHISU/XII/2020 tentang Penetapan Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Periode 2020 – 2024. Tentu ini menjadi aneh bagi kami, mengapa bisa ada upaya seolah ingin menguasai WALHI Daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada
mekanisme, standar dan instrumen organisasi WALHI. Sekarang dengan kasar DN dan EN WALHI mengambilalih WALHI Sumatera Utara, ini tidak bisa kami biarkan”, tandas Aritonang.

Dikatakan Aritonang, sebelumnya kliennya sudah menyampaikan
peringatan hukum (somasi) atas tindakan ini, tapi diabaikan oleh DN dan EN WALHI.

Dipaparkan Aritonang dalam siaran persnya, gugatan bertujuan untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN WALHI tersebut telah benar secara prinsip demokrasi, HAM dan aturan internal
Walhi, serta yang utama aturan hukum dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.

“Kita tidak mau dalam berjalannnya roda organisasi seperti WALHI ini, ada upaya untuk mengkerdilkan atau
menghilangkan kewenangan sepihak apalagi ini soal penghormatan pada
demokrasi lokal khususnya yang dialami oleh klien kami. Kami menduga ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN & EN WALHI tersebut, sehingga berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korbannya”, beber Aritonang.

Diingatkan Aritonang, dalam organisasi sebesar WALHI tentu ada aturan main yang harus di patuhi menjadi pedoman serta standar organisasi. “Pada peristiwa yang dialami klien kami sepertinya DN & EN ini memutuskan sesuatu dengan
dasar pikiran tidak suka atau penuh dengan kebencian. Yang klien kami
tidak tahu apa kesalahan yang ia lakukan, Ia tidak diberi ruang pembelaan. Tiba-tiba, Ia telah diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual. Tentu ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya”. lanjut Aritonang.

Dalam keterangan persnya Rabu 25 Januari 2023, Aritonang berharap gugatan ini diterima oleh Hakim Pengadilan PN Jakarta Selatan. “Karena jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk pada daerah lainnya”, ingatnya.

Menurutnya perbuatan semena-mena menggunakan kewenangan yang salah, tidak demokratis serta berpotensi melanggar hak asasi tidak boleh dibiarkan dan menjadi budaya dalam organisasi masyarakat sipil yang mengusung misi memperbaiki keadaan pada segala bidang, terutama lingkungan hidup, seperti WALHI ini.

“Kita minta dalam gugatan kita ini, kembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban sejak klien kami terpilih dalam forum resmi dan legal, pada putusan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara tahun 2020 lalu. Beliau dipilih oleh lembaga partisipan (anggota) WALHI Daerah Sumatera Utara, yang kemudian dihentikan oleh forum lainnya tanpa alasan yang jelas, ini tentu sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi”. imbuh Aritonang.

Selain memulihkan posisi (jabatan) dan kewenangan Rusdiana sebagai
Ketua dan anggota DD Walhi Sumatera Utara, Aritonang juga minta hakim
mengabulkan dan mengadili serta memutuskan untuk kerugian yang
dialami kliennya sebesar 5 rupiah. “Karena klien kami merasa dirugikan
baik secara psikis maupun secara sosial”, pungkas R. Aritonang, S.H. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!