Binjai, RIENEWS.ID – Dua pria
diduga tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana diringkus Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Selasa (4/10/22).
Keduanya berinisial ZAF (37) diringkus di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru dan HS (23) diringkus di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, Rabu (5/10/22) membenarkan perimgkusan kedua tersangka tersebut. Dikatakan Pardede, kedua tersangka diringkus setelah ada laporan pengaduan korban S (42) ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Dijelaskan Pardede, peristiwa tersebut bermula ketika korban S mengendarai mobil pick up merk Suzuki menuju arah Medan, Senin (3/10/22) subuh.
Namun setiba di KM 16 korban diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan.
Sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban. Salah satunya sambil memegang kampak mengatakan kalau perempuan yang menompang itu adalah istrinya.
Selanjutnya keempat tersangka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke Medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setiba di areal lahan PTPN 2 di Jalan Bangau Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh.
Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 namun mobil miliknya sudah tidak ada lagi.
“Setelah menerima laporan pengaduan korban, kita perintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut”, beber Pardede.
Pada Selasa 4 Oktober 2022 sekira Pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan, memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku inisial ZAF di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru.
Dari hasil penyelidikan dan wawancara dengan ZAF kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 Wib hari yang sama berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku lainnya inisial HS di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.
“Hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran”, jelas Kapolsek.
Selanjutnya terduga pelaku berserta barang bukti 1 Unit mobil Suzuki pic up jenis carry dan 1 buah senjata tajam jenis Kampak, diamankan di Polsek Binjai Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (eps)


