Binjai, RIENEWS.ID – Lewat teknik undercover buy, personil Polsek Binjai Timur Polres Binjai berhasil meringkus dua terduga kurir daun ganja berinisial RYS (27) warga Dusun Kaperas Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe Desa Rumah Galo Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Keduanya diringkus setelah menunjukkan daun ganja seberat 1 kg kepada petugas yang menyamar di Jalan Soekarno-Hatta KM. 17 Lingkungan 2 Kelurahan Tunggurono Kecanatan Binjai Timur Kota Binjai, Sabtu (1/10/22) sekitar pukul 23.45 Wib.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede melalui keterangan tertulisnya di dinding Fb Polres Binjai, Minggu (2/10/22). Dikatakan Pardede, pengungkapan kasus ganja tersebut berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim IPDA Alex Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi yang didapat tersebut menjadi pedoman penting dimana anggota telah mengetahui ciri-ciri dari terduga, selanjutnya menuju TKP dan benar ada 2 orang pria seperti ciri-ciri dimaksud”, jelas Pardede.
Dipaparkannya, saat terduga memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung mengamankan terduga berikut barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram. Juga diamankan 1 buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis daun ganja, 2 unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 buah dompet kulit warna hitam.
Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (DPO) untuk menjualkan daun ganja tersebut.
Diakui terduga, mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kampung Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Juga disebutkan terduga, hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JS sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,-
“Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut”, tutup Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede. (eps)


