Sembunyi di Tanjung Balai, Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, RIENEWS.ID – Bersembunyi di Kota Tanjung Balai setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3044 QAI yang diparkir disamping warung kopi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, residivis KYL alias Lb (57) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Tersangka KYL alias Lb warga Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara yang merupakan residivis kasus yang sama ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (24/8/22). Dikatakan, tersangka diamankan bersama sepeda motor hasil curiannya, Senin (22/8/22) petang.

Diuraikan Zebua, kronologis pencurian tersebut terjadi Rabu 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib, di warung kopi yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. Saat itu korban Jetwin Ginting (18) warga Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat street warna hitam BK 3044 QAI disamping warung.

Korban kemudian bermain game handphone didalam warung. Namun saat temannya Reza Maulana hendak meminjam sepeda motornya, korban terkejut mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir disamping warung sudah tidak ada lagi.

Bersama temannya, korban berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000,- serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna  menangkap tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan cek TKP dan penyelidikan di seputaran TKP. Hasil penyelidikan berikut keterangan informan ada melihat seorang mantan residivis berada di seputaran TKP dan melihat tersangka mengendaraai sepeda motor jenis Honda Beat.

Atas informasi tersebut di urutkan dengan rangkaian kejadian selanjutnya di laksanakan analisa dan gelar perkara. Ternyata orang yang patut diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut seorang pria inisial KYL alias Lb.

Masih menurut Zebua, selanjutnya Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib,  anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa tersangka pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat street warna hitam BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepada petugas, tersangka KYL alias Lb mengakui melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Beat street BK 3044 QAI milik korban Jetwin Ginting.

“Selanjutnya tersangka dan sepeda motor Honda Beat street di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Zebua.

Tidak cukup hanya menangkap tersangka, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi dan Kanit Reskrim Ipda Christian melakukan pengembangan. Akhirnya diketahui tersangka sebelumnya telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor. Dua kali di Kabupaten Batu Bara dan satu kali di Kabupaten Asahan.

Atas kenyataan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pencarian sepeda motor yang dicuri tersangka di wilayah hukum Polres Batu Bara. Berdasarkan keterangan tersangka akhirnya tim menemukan Honda CBR 150 yang dicuri tersangka di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh dan Honda Beat di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Sementara di Wilkum Polres Asahan, tersangka menggondol Sepeda motor Yamaha Vixion. Atas perbuatannya tersebut tersangka ditangkap dan telah menjalani hukuman penjara. (eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!