Tebing Tinggi, RIENEWS.ID – Dua pria masing-masing ayah dan anak warga Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi terpaksa harus menginap di hotel Prodeo Mapolres Tebing Tinggi.
Keduanya RH alias AK dan anaknya RP alias R diringkus dikediamannya karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (11/8/22).
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah RH alias Amad King ditemukan dan disita 1 paket plastik klip trasparanĀ diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 bungkus plastik trasparan kosong,1 buah pipet runcing,1 buah dompet warna putih corak merah,1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 35.000.
Sementara dari pelaku RP alias Riski turut disita barang bukti 1 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
“Kedua tersangka yang ditangkap Senin (8/8/22) sekira pukul 15.30 WIB langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi danĀ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. (ps)

