Jakarta, RIENEWS.ID – Polres Metro Jakarta Barat menggelar press release
kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manager penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, (8/8/2022).
Sebagaimana dikutip dari laman Fb Polisi_Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manager berinisial MID dan teman dekat sang manager berinisial R.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manager berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4 ” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manager penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Saat diamankan, MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. “Ditemukan dari yang bersangkutan 7 butir psikotropika golongan 4 tanpa resep dokter,” terang
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (6/8/22).
Dipaparkan Akmal, dalam penangkapan tersebut, pihaknya tidak mendapat perlawanan dari MID yang bertindak kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut. “(Hasil tes urin) positif benzo. Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ps)

