Binjai, RIENEWS.ID – Diduga karena beban ekonomi, seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR (30) warga Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat nekad nyambil jualan sabu. Akibatnya SR terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung di bisnis haram narkoba ini.
Penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga menyambi menjual sabu tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Sabtu (30/7/22).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba.
Masyarakat yang resah kemudian memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti.
Menyahuti keresahan warga, Tim opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan. Setelah target diketahui, dilakukan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Pada Jumat 29 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Dusun Kenanga Gg. Sahabat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, personil Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan transaksi dengan SR.
Saat SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, langsung dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah SR ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 3 paket plastik klip transparan berisikan sabu, 1 buah skop/sendok sabu, 1 buah plastik hitam berisikan 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian terhadap SR dilakukan interogasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG. Namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selanjutnya terduga SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (ps)

