Warga Tanjung Balai Terduga Pemasok Sabu Diringkus Dirumahnya

Batu Bara, RIENEWS.ID -Pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Batu Bara usai penggerebekan dan penangkapan terhadap J alias Jun selaku tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Batu Bara di Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Satres Narkoba Polres Batu Bara membuahkan hasil dengan meringkus Th selaku pemasok sabu.

Setelah diinterogasi di Satres Narkoba Polres Batu Bara, J alias Jun mengaku sabu yang diperdagangkannya dibeli dari Th (34) warga Lingkungan I Kelurahan Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (15/7/22) membenarkan penangkapan tersangka pemasok sabu Th  kepada tersangka J alias Jun.

Dijelaskan Tarigan, sewaktu Polres Batu Bara menggelar GKN di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram pada Selasa (12/7/22) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil ditangkap tersangka J alias Jun yang diduga merupakan pengedar sabu.

“Melalui pengembangan dan interogasi terhadap tersangka J alias Jun, diketahui sabu yang diperdagangkan J alias Jun diperolehnya dari Th warga Tanjung Balai”, beber Tarigan.

Berbekal pengakuan J alias Jun, tim Opsnal Satres Narkoba langsung meluncur ke Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Akhirnya tanpa melakukan perlawanan, tersangka Th berhasil di ringkus dikediamannya, Rabu (13/7/22) sekira pukul 04.00 Wib.

Saat digeledah, tim menemukan dan menyita barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat brutto 2,06 gram. Tim juga menyita 1 unit Hp android yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

Ketika dilakukan interogasi,  tersangka Th mengakui kepemilikan sabu tersebut. Th juga mengakui mengenal tersangka J alias Jun yang membeli sabu dari dirinya berulang kali.

Atas pengakuan tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu dan Hp diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!