Sah kan UU IKN, Presiden Jokowi Bakal Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

RIE News, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan segera menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Penunjukan itu nantinya dilakukan setelah melewati proses diskusi dengan DPR RI.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pimpinan IKN yang ditunjuk oleh Presiden nantinya akan memgang jabatan dengan masa bakti selama 5 tahun dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan secara sepihak oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” begitu butiran pada Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN.

Pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara diangkat oleh Presiden selambatnya dua bulan setelah UU tersebut disahkan. Pemerintah pusat juga akan menyusun aturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya dipergunakan untuk mengatur sejumlah ketentuan. Misalnya mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan disahkan melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal dan mulai berlaku sejak UU itu disahkan.(ant/arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!