Batu Bara, RIENEWS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimaksudkan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya menggenjot PAD dengan menggali seluruh potensi yang ada. Meski demikian, dalam upaya menggenjot PAD, Bapenda menghadapi beberapa kendala yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara Rijali kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/6/22) siang.
“Diantara kendala yang kita miliki adalah kurangnya kesadaran wajib pajak hingga koordinasi lintas OPD yang belum maksimal”, ungkap Rijali.
Dikatakan Rijali, seharusnya setiap usaha rumah makan dan minuman harus menambahkan pajak sebesar 10% disetiap transaksi. “Ini belum berjalan di Kabupaten Batu Bara”, bebernya.
Bahkan disayangkan Rijali, meski pihaknya telah memberikan mesin teller kepada 64 pengusaha rumah makan dan minuman namun juga tidak berjalan efektif.
“Kendalanya, pengusaha tidak memfungsikan mesin teller dan mencabut saklarnya dengan alasan pengusaha mengeluh karena konsumen merasa makanan dan minuman jadi mahal”, jelasnya.
Demikian pula pajak dan retribusi dari pelaku UMKM non rumah makan yang saat ini masih belum terdata sepenuhnya. Disebutkan Rijali, mengatasinya saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan usaha UMKM di seluruh Kabupaten Batu Bara.
“Saya sudah minta kepada Bupati agar usaha UMKM diberikan ijin usaha (NIB) secara gratis untuk merangsang pelaku usaha agar memiliki ijin. Dengan telah memiliki ijin tentu kita lebih mudah menarik retribusi nantinya”, imbuhnya.
Diungkapkan Rijali, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan UMKM. Rijali berharap mudah-mudahan akhir tahun ini sudah diketahui berapa potensinya.
Kendala lain menurut Rijali yang selalu blak-blakan tersebut adalah belum sempurnanya koordinasi antar OPD. Sebagai contoh disebutkan Rijali, pihaknya belum mendapatkan rekapitulasi perizinan yang dikeluarkan Dinas Perijinan Kabupaten Batu Bara.
“Kita juga telah minta melalui Bupati agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan rekap perizinan yang dikeluarkan. Namun sampai saat ini rekap tersebut belum diberikan sehingga kita kesulitan menarik pajak seperti dari IMB dan yang lainnya “, pungkasnya. (ps)

