Batu Bara, RIENEWS.ID –
Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Batu Bara melalui jurubicaranya Andi Lestari minta Pemkab Batu Bara harus dapat bertindak tegas terhadap kenderaan bermotor yang over dimensi dan over load (ODOL) yang berlalu lintas di jalan kabupaten, jalan kecamatan, dan jalan desa yang ada di Kabupaten Batu Bara. Tujuannya supaya umur fisik jalan yang telah dibangun dengan susah oleh Pemkab Batu Bara dapat bertahan lebih lama.
Permintaan tersebut disampaikan Andi Lestari pada Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (6/6/22) petang.
Demikian pula dalam menyusun aturan organik berupa Peraturan Bupati tentang kegiatan angkutan laut, angkutan laut pelayaran rakyat, dan angkutan sungai-danau, Andi Lestari mengingatkan harus benar-benar memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat yang menyelenggarakan usaha perseorangan, maupun yang berbentuk badan usaha.
Terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Andi Lestari menyatakan Fraksi PBB menyetujuinya. Namun perubahan dengan penambahan pasal yang dilakukan kiranya dapat mengangkat potensi dan kearifan lokal kabupaten Batu Bara.
Untuk itu Fraksi PBB meminta kepada Pemkab Batu Bara agar benar-benar memperhatikan subtansi penting yang terdapat dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Fraksi PBB sepakat bahwa
Perubahan Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan harus dilakukan untuk menyusuaikan Perda dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Juga menyesuaikan Perda dengan Peraturan Pemerintah (PP), antara lain;
PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Pemkab Batu Bara juga diminta agar mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Batu Bara ke depan, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas angkutan jalan, penyelenggaraan pelayaran, dan kebutuhan penerbangan. (ps)

