Bupati Batu Bara Serahkan Remisi di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas

BATU BARA – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (17/8/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar 780 warga binaan menerima remisi setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 warga binaan dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

Bupati Baharuddin berpesan kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Setelah keluar dari sini, jadilah contoh yang baik, teladan di masyarakat. Jadilah orang yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan keluarga. Bagi yang belum bebas, jadikan tempat ini sebagai wadah untuk mengasah ilmu, kesabaran, dan keimanan agar menjadi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT,” ujar Bupati Baharuddin.

Ia berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bermanfaat.

Menurutnya, momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI hendaknya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan semangat baru.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk berubah, memperbaiki diri, dan menatap masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batu Bara.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan siap kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Nms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!