RIENEWS.CO.ID – Batu Bara – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan dapat diakses di seluruh layanan SAMSAT terdekat.
Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan memperoleh berbagai manfaat dan kemudahan, di antaranya diskon 5 persen potongan pokok PKB Tahun 2025, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Dengan berbagai insentif tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya dengan lebih ringan dan hemat.
Bapenda Kabupaten Batu Bara mengimbau agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera memanfaatkan program pemutihan yang telah disediakan. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Mari bersama-sama kita wujudkan Batu Bara Bahagia dengan menjadi warga yang taat pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.


