Tanjungbalai.Rienews.Co.Id. DPD KNPI Kota Tanjungbalai melakukan aksi didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dalam rangka dugaan tangkap lepas 3 orang tersangka inpor ilegal yang diperkirakan senilai 1,5 Milyar, aksi ini dilakukan pada rabu 10/12/2025 pukul 10 pagi.
Dalam aksi tersebut selaku kordinator aksi Saudara Teguh mengatakan bahwa DPD KNPI telah melakukan identifikasi terkait realisasi pemberitaan TNI AL Lanal TBA tangkap dua kapal Cargo Penyelundupan Ballpres Ilegal Asal Malysia dan Video konfrensi pers tampak ada 3 terduga pelaku pelanggaran Hukum Kepabeanan yang di tampilkan.
Anehnya pada saat ini dalam pengungkapan kasus penangkapan 3 orang diduga tersangka dan salah satu yang di duga tersangka 156 ball pres dan 240 dus berisi produk inpor ilegal berupa minuman saset dan cokelat merek milo, serta 3 ban mobil bekas yang diperkirakan senilai Rp. 1,5 Milyar dari 2 kapal KM Jasa kita bersama dengan nakhoda kaptain inisial ” AA ” alias Abdi Arsyd dan KM King Bee di nakhodai sebagai kaptain ” D ” Alias Dedi James dan inisial ” Z ” atau ” CP ” alias Zainal Panjaitan sebagai Cip di duga tidak lagi dilakukan penahanan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung.
Tangkap lepas yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung terkesan seperti telah terjadi dugaan tangkap lepas bahkan pihak Bea Cukai Teluk Nibung sepertinya tidak mengembangkan persoalan ini hingga aktor utama pemilik kapal yang kami yakini mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang telah terjadi dengan perpanjangan tangan ” Z atau CP ” sebagai pengurus segala bentuk dugaan kejahatan pelanggaran kepabeanan yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan patut diduga adanya konspirasi haram dengan tidak di tahannya tersangka ” Z atau CP ” padahal pihak Lanal sudah bersusah payah untuk menindak para pelaku.
Maka dari itu DPD KNPI Kota Tanjungbalai meminta dan mendesak serta melaporkan kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan sekaligus menangkap kembali dugaan tersangka tangkap lepas terhadap Inisial ” Z atau CP ” sebagai Cip di kapal KM King Bee sekaligus orang suruhan aktor utama pengusaha, kemudian KNPI meminta supaya melakukan pengembangan penyidikan ketingkat yang lebih serius dengan memfokuskan dugaan keterlibatan aktor utama pengusaha ( Pemesan Barang Ilegal Tanpa Cukai / Penyelundup ).
Dalam aksi damai tersebut Saudari Nurul selaku pihak dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menemui para aktivis dan melakukan komunikasi langsung di depan para aktivis dan memberikan tanggapan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan audiensi dengan pihak KNPI dalam menangani kasus tangkap lepas yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.
Akhirnya para aktivis dipanggil masuk kedalam Kejaksaan Negeri Tanjungbalai diantaranya Abdillah Fahmiza, Hermansyah Chaniago, Sulaiman Marpaung dan Saudara Teguh untuk melakukan serah terima berkas dan pihak Kejaksaan akan segera melakukan audiensi kepada DPD KNPI besok nya dalam hal tangkap lepas yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung, dan akhirnya Aksi Unjuk Rasa berjalan dengan tertib dan damai tanpa ada terjadi kerusuhan.(sm)


