Wali Kota Layaskan Kesejahteraan Buruh Di Kota Tanjungbalai

Tanjungbalai.RieNews.Co.Id. Dalam acara LASKAR ( Lembaga Advokasi & Studi Untuk Rakyat ) yang di gagas oleh H.Ucok Roufdi dalam diskusi publik sekaligus syukuran atas ditetapkannya Marsinah ( Aktivis Buruh ) sebagai Pahlawan Nasional selasa 18/11/2025.

Persoalan buruh ini memang selalu menarik perhatian, karena dalam persoalan buruh ini tidak terlepas dari masalah pengupahan dan kesejahteraan, kita menyadari pengupahan buruh di kota ini masih dibawah UMK yang sudah di tetapkan dan ini tentu menjadi tugas pemerintah kota yang mestinya hadir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan juga disisi lain minimnya lapangan pekerjaan membuat angkatan kerja kesulitan mencari pekerjaan dan menambah angka pengangguran.

Dalam persentase diskusi publik Ketua DPD KNPI Energy Of Harmony Muhammad Azri SH mengatakan bahwa masalah buruh harus serius dalam penanganannya dan itu menunjukkan wajah dan harapan kesejahteraan nasib para buruh yg ada di Kota Tanjungbalai, namun sayang nya pemerintah kota Tanjungbalai dibawah kepemimpinan Mahyarudin Salim Batubara terkesan tak peduli dan tak mau pusing soal nasib para buruh di kota Tanjungbalai.

Hal ini seharusnya menjadi konsen walikota, karena buruh di Kota Tanjungbalai nasib rakyat juga harus dipikirkan, saat ini hak – hak normatif para buruh masih dibawah peraturan perundang-undangan dan jauh dari kata sejahtera sesuai dengan visi misi Wali Kota yaitu menjadikan Tanjungbalai EMAS, dan juga seharusnya peran pemerintah dalam hal ini membantu dan mendorong para pengusaha agar dalam pemberian upah sesuai dengan UMK berdasarkan pasal 27 (ayat1) PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Dalam diskusi publik tentang buruh regulasi dan kearifan lokal kemarin, Muhammad Azri menyerukan dengan lantang dan keras mengajak semua elemen buruh dan para sesepuh, Wartawan, LSM dan Aktivis Mahasiswa di Kota Tanjungbalai mendatangi kantor Walikota Tanjungbalai dan kantor DPRD menuntut agar Pasal 88 e ayat (2) klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja junto pp 51 tahun 2023 tentang pengupahan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha pabrik dan kilang yg ada di Kota Tanjungbalai.

Dalam kesempatan malam itu juga, Aktivis Buruh Saudara Zuwanda menyampaikan di depan para buruh dan narasumber yang disaksikan para audiens pada malam diskusi itu, dia mengatakan terkait masalah Dewan Pengupahan seyogiyanya haruslah ada keterwakilan dari serikat buruh yg murni dari kaum buruh yang tidak bermain di dua kaki antara buruh dan pengusaha sehingga bisa memperjuangkan hak2 buruh.

Zuwanda mengatakan kami mendesak agar peran Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pembinaan dan juga pengawasan agar lebih ditingkatkan lagi demi kesejahteraan kaum buruh, tetapi ironisnya lagi Kita mendengar bahwa ada isu org terdekat Walikota Tanjungbalai yg masuk dalam barisan para pengusaha dan Dewan Pengupahan yg tidak ingin upah buruh ini layak sesuai UMK.(sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!