Medan, Rienews.co.id – Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 25 april 2025, tentang batas wilayah propinsi Aceh dengan Sumut yakni 4 ( empat ) pulau tanpa penduduk menimbulkan tanggapan dan gejolak sosial masyarakat Aceh kepada Mendagri dan Pemerintah Provinsi Sumut hingga viral di berbagai Media sosial.
Jika dikaji dari aspek Ilmu Kesejahteraan Sosial berbagai gejolak dan tanggapan tentang batas wilayah, khususnya 4 ( empat ) pulau kosong tanpa penduduk, tidak bisa diterima masyarakat Aceh dan bila tidak segera diakhiri, akan memicu Konplik Sosial dari masyarakat kedua daerah, dan bila berkepanjangan dapat menimbulkan bencana Sosial.
Hal tersebut dijelaskan Syaiful Syafri selaku Pekerja Sosial yang ikut menangani masyarakat korban bencana Sosial 1998 di Aceh yang mengungsi ke Sumut seperti penampungan pengungungsi di tenda2,, penyediaan makanan dan minum, kesehatan, kebutuhan MCK dan pemulangan pengungsi ke daerah asal.
Menurut Syaiful masalah batas wilayah segera diakhiri, karena Kedua Pimpinan Provinsi dan masyarakatnya sejak Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah hidup rukun dan saling mengisi kebutuhan pembangunan seperti transportasi, perkebunan, pendidikan, perdagangan, dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai pembukaan UUD 1945.
Baiknya kembali kepada kesepakatan bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubsu Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan juga disaksikan Menteri Dalam Negeri RI Rudini waktu itu, berlanjut penetapan Tapal Batas dengan 6 pilar batas Kabupaten Aceh Singkil, Tap. Tengah dan Dairi oleh Pemkab. Aceh Singkil bekerjasama dengan Topografi Iskandar Muda dan Bakosustanal.
Apa lagi di tahun 2012 telah ditindak lanjuti dengan dibangunnya Tugu Kordinat Tapal Batas oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, sehingga kita tidak usah merujuk sejarah tapal batas sebelum dan sesudah kemerdekaan, atau sejarah tahun sebelumnya demi menjaga kerukunan masyarakat kedua daerah dan menjaga Kantibmas yang kondusif kata Syaiful.
Jika penetapan Tapal Batas Daerah dalam kaitan anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) kedua Propinsi, dan anggaran di maksud tidak dipergunakan untuk 4 ( empat ) pulau yang tidak memiliki penduduk maka tidak mungkin anggaran menjadi temuan BPK karena tidak dialokasikan di pulau2 tersebut.
DAU bersumber dana APBN yang diperuntukkan sebagai biaya Pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dll Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 tahun 2024 guna pemerataan pembangunan di daerah sehingga jika ada wilayah seperti pulau tidak berpenduduk tidak membutuhkan anggaran.
Atau jika di 4 ( empat ) pulau dimaksud memerlukan anggaran dari APBN, maka Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan anggaran untuk pengelolaannya, dan biasanya pulau yang kosong tanpa penduduk di tengah Samudra cukup menempatkan pengawasan TNI AL untuk menjaga tapal batas sebagai antisipasi kemungkinan di jarah negara asing.
Jika masalahnya Sumber Daya Alam ( SDA ) atau Pariwisata di kedua Propinsi, mengapa harus berebut tapal batas, karena baik Sumut dan Aceh memiliki SDA yang cukup seperti Gas dan Minyak Bumi atau Pertambangan, Perkebunan apalagi objek wisata.
Untuk Sumut misalnya SDA berupa Gas atau minyak Bumi ada di Kab. Batu Bara dan sudah dirapatkan secara nasional di Jakarta persiapan investasinya di tahun 2019, juga masih tersedia di Kabupaten Langkat, sedang kepariwisataan di Sumut untuk 33 Kabupaten dan Kota punya potensi pariwisata yg menarik di setiap Kabupaten dan Kota sesuai SDA dan Budaya Lokal daerah.
Sayangnya SDA di dua propinsi belum di kelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat sesuai standard kebutuhan Wisatawan Manca Negara seperti di Bali dan Jokjakarta, atau Investor. belum bersedia mengelola karena kebijakan daerah belum mendukung kenyamanan investor secara regulasi dan kenyamanan wisatawan ketika berkunjung.
Sebagai Pekerja Sosial Syaiful cendrung konplik batas daerah di akhiri, dan kedua Pemerintah Daerah dan masyarakat segera menangani kebutuhan mendesak , seperti penanganan kemiskinan ekstrim 0 % tahun 2026, turunnya kemiskinan terstruktur 3 % tahun 2029, Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP serta pemerataan pendidikan di tingkat SMA dan SMK .
Kebutuhan mendesak lainnya tegas Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Susial Univ. Muhammadiyah Sumut 1986 – 2022 membangun Pelayanan Kesehatan masyarakat yang baik, menurunkan stunting, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran dan PHK, meningkatkan ketahanan pangan untuk kesejahteraan Sosial masyarakat sesuai pembukaan UUD 1945. (NMS)

