Polres Batu Bara ungkap Pelaku Pengedaran Narkotika Jenis Ekstasi

Batubara, Rienews.co.id – Polres Batu Bara melakukan Penjaringan dan mengungkap 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Pil Ekstasi di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara pada Kamis, (17/4/2024).

Kejadian penangkapan berawal dari Laporan Masyarakat yang menyampaikan kepada pihak Kepolisian Polres Batu Bara atas dugaan pengedaran Narkotika tepatnya di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai.

Polres Batu Bara melalui Personil Satres Narkoba melakukan pengintaian dan menangkap 2 pelaku, 1 perempuan berinisial RO 22 tahun warga Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan 1 laki-laki YS 20 tahun warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 20.00 wib.

Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku ditemukan barang Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 30 butir didalam 2 plastik kecil transparan kemudian personil juga mengamankan 3 unit Handphone, 1 buah tas hitam dan 1 unit sepeda motor beat.

Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan barang Narkotika jenis Pil Ekstasi dari temanya di Batu Bara RJHN.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Batu Baea Akp AH. Sagala mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan Jaringan peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi.

“Kami akan melakukan Pengembangan, karna sudah ada dugaan bahwa pengakuan dari pelaku mendapatkan barang dari rekannya RJHN”. Ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara.

Narkotika jenis Pil Ekstasi menurut pengakuan akan dijual kembali oleh pelaku kepada konsumen di salah satu club malam di Kabupaten Batu Bara

Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan Pelaku dapat dijerat dan melanggar pidana pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NmS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!